Politisasi Subsidi Pupuk
August 30, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Kontribusi

Gurgur Manurung
Berbicara mengenai pupuk dan petani di masa Orde Baru dan Reformasi tentu ada perbedaan. Di masa Orba, pupuk yang semestinya ke perkebunan milik pemerintah PTP Nusantara (PTPN) seringkali salah alamat ke petani. Petani acapkali mendapat harga miring dari hasil kolusi oknum pegawai PTPN. Tatkala itu, petani merasa terbantu. Konon, pegawai PTPN hanya memupuk kelapa sawit di pinggir jalan. Sebab, kelapa sawit yang jauh dari jalan tidak perlu dipupuk karena tidak mendapat pengawasan dari petinggi negeri. Lagi pula petinggi negeri diduga melakukan hal yang sama dengan oknum petugas PTPN di lapangan. Dengan demikian mereka “tahu sama tahu” (TST). Jadi, wajar jika PTPN merugi dalam laporan keuangan setiap tahun.
Kini, petani tidak lagi mendapat harga miring akibat kolusi pejabat negeri. Justru sebaliknya, petani menjerit karena tidak menemukan pupuk. Di Sumatera Utara, misalnya, petani menghadapi masalah kelangkaan pupuk. Pupuk langka itu pun disebut istilah jatah dewan. Istilah jatah dewan ditemukan di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Bagaimana mungkin dewan memiliki jatah pupuk bersubsidi?
Hasil penelusuran seorang rekan wartawan bahwa pupuk bersubsidi itu ternyata dimasukkan ke PTPN. Hasil temuanya di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah dilaporkan ke Kepolisian. Tetapi, hingga kini hasilnya nihil. Akibatnya, petani terus menjerit karena kekurangan pupuk.
Menurut laporan petani di berbagai daerah, ada pupuk yang palsu. Ada pula pupuk bersubsidi yang plastik pembungkusnya diganti menjadi pupuk biasa. Harga pupuk bersubsidi Rp 65.000 per kemasan sementara pupuk nonsubsidi sekitar Rp 465.000 per kemasan. Jika pupuk itu disebut jatah dewan maka harganya lebih mahal dari harga subsidi. Pupuk jatah dewan ini mengakibatkan petani merasa berutang budi kepada partai politik anggota dewan. Hutang budi itu akan dibalas dengan cara memilihnya kembali pada Pemilu 2009.
Dalam kondisi carut-marut distribusi subsidi pupuk, pemerintah menyiapkan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 7,75 triliun, sehingga total subsidi pupuk 2008 mencapai Rp 15,1 triliun dari rencana Rp 7,35 triliun. Dan rencana ini telah mendapat persetujuan DPR (SP, 26 Agustus 2008). Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakrata mengatakan, keputusan untuk menambah subsidi pupuk disebabkan meningkatnya harga pokok produksi (HPP). Mentan menyebutkan, HPP pupuk meningkat dua kali lipat dari tahun lalu, sehingga produsen pupuk kesulitan untuk mempertahankan harga jual saat ini.
Siapakah produsen pupuk itu? Jika produsen pupuk adalah Pusri Palembang, misalnya, mengapa Pusri Palembang tidak transparan tentang biaya HPP? Mungkinkah kita percaya begitu saja?
Di era transparan ini produsen pupuk wajib terbuka ke publik sebab dana produksi merupakan dana publik. Tidak ada lagi istilah rahasia perusahaan. Tidak dapat dimungkiri, dalam kondisi menjelang Pemilu 2009 berbagai cara dilakukan orang untuk biaya kampanye. Dan tidak tertutup kemungkinan dalam proses aliran dana subsidi ini ada yang menggunakan kekuasaan untuk menarik dana itu untuk kepentingan politik sesaat.
Standardisasi Pengawasan
Jika pemerintah serius membangkitkan petani, maka hal yang mutlak dilakukan adalah melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Tentu saja pengawasan ini bisa berjalan jika seluruh proses terbuka. Proses itu terbuka dimulai dari kucuran dana, proses produksi, dan distribusi. Proses itu dapat diakses oleh siapapun. Dengan demikian, pihak keamanan dan masyarakat mengerti apa yang dikerjakan dalam pengawasan. Jika melihat kondisi sekarang, media massa saja tidak dapat mengontrol karena tidak ada transparansi. Dalam kasus kelangkaan pupuk di Sumatera Utara ketika ditanya pupuk Pusri mereka hanya menjawab akan mencoba mencek dan laporan akan disampaikan ke pimpinan.
Jika mau jujur, ketidaktransparanan ini semakin meyakinkan saya bahwa ada kolusi dalam subsidi pupuk. Kolusi di tingkat tinggi mengakibatkan pengawasan dalam distribusi lemah. Bagaimana mungkin orang yang tidak jujur menyuruh orang untuk jujur? Apa sulitnya pemerintah mempublikasikan seluruh proses secara jujur kepada publik?
Menyadari kondisi petani kita yang memprihatinkan, kiranya pemerintah secara sadar memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi. Tidak ada lagi istilah pupuk jatah dewan dan tidak ada lagi penyuluh pertanian menjadi distributor pupuk bersubsidi. Dengan proses yang terbuka rakyat mengetahui siapa melakukan apa, apa dilakukan siapa, mengapa dan bagaimana. Jika hal ini sudah jelas, maka petani menghabiskan energi untuk mengelola pertaniannya dan bukan menghabiskan energi untuk mencari pupuk yang langka dan menjerit karena dipermainkan.
Rencana pemerintah memberikan insentif senilai Rp 40 juta per kelompok tani untuk mengembangkan pupuk organik patut kita dukung. Sebab, selama ini petani cenderung “memaksa” tanah dengan pupuk kimia dalam rangka meningkatkan produksi. Tindakan semacam ini sangat berbahaya bagi masa depan lingkungan.
Selama ini, ketika petani diajak menggunakan pupuk organik mereka tidak mau lagi, sebab mereka beranggapan menggunakan pupuk kimia lebih praktis. Kebiasaan ini dapat berubah jika petani mendapat insentif menggunakan pupuk organik. Pupuk organik akan membantu petani dan masa depan tanah. Kita harus sadar bahwa anak cucu kita kelak mutlak memanfaatkan tanah untuk kebutuhannya. Oleh karena itu, kelestarian tanah harus kita jaga.
Penulis adalah alumnus Pascasarjana IPB, mahasiswa Doktor Manajemen Lingkungan UNJ
Depletion of the 82-nd Dairi Registered Forest Lae Pondom
August 29, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Kontribusi
by. Kogo Akihiro
The present condition and the problem of deforestation in Indonesia
Basically, a national forest is one where no one can clear woods or cultivate the land. However, in many cases in Indonesia, people emigrated into protected area as the national forest, and started to clear and cultivate it. They often formed the settlement village in the forest. In the 82-nd national forest–named Lae Pondom, we visited, a natural forest remains only about 1/3 of the original one.
If the government compulsory expels people there, saying to them “Your status here is illegal!”, then people will probably move into another forest and started to clear it again. In contradiction, the local government already recognized their land as ‘farmland’, and taxed it, even they knew the land was inside the national forest. People often claims their ‘land right’ based on the fact they paid the land tax.
Some of farmers noticed the danger of soil erosion or other environmental risks, but they prioritized the means of their livelihood. Forest decrease resulted in decrease of forest capacity of reserving water upstream, so the rice farmers downstream were suffering from shortage of water to irrigate their rice fields.
The background of deforestation
Various factors can be considered in the background of illegal habitation flooded with national forests in Indonesia. First of all, there are little lands for them to reclaim in village where they were born. The increase of population is considered to be an additional factor. Moreover, there has been a custom called ‘merantau’ in Batak and Minangkabau people, which young generation goes out of an original village and makes his way away from home.
On the other hand, the forestry office which has managed the national forest is under jurisdiction of the central government, and the prefectural government which practically regards a part of national forest as farmland. Both two different authorities on the forest land seem to be not coordinated. Therefore, the contradiction occurs, such as people are actually tilling and expanding the farmland classified as a national forest on the map, 39 which we never observe in Japan.
Furthermore, the colony which migrants formed in a national forest does not have a custom law that offers specific knowledge of sustainable farming and felling inside the forest, which is often found in the traditional villages. This kind of customary wisdom which harmonizes with such environment will not be constructed in a short period. The predecessors who lived in the land for hundreds of years collected and systemized such custom from their experience, repeating trial-and-error.
The residents of a natural village are tended to protect such customs and hand it over to their descendants, because they deeply rely on the natural resources which must be sustainably extracted from their surrounding environment. However, since migrants’ village does not have such a harmonic custom with its environment, unlike the traditional village, people tend to destroy a forest while they fell and clear the forest to expand their farm or simply to sell logs.
In this way, so-called ‘the tragedy of commons occurs in a national forest, and the forest is being gone. More than that, farmers till up to the riverbank, so soil erodes instantly and the forest loses its water-reserve capacity, that destroy the own ecosystem in the local area.
The implementation of agro-forestry
Agricultural plantation has been often implemented tropical forested area, but it usually occupies mono-culture of cash crops, such as oil palm or rubber trees, which have deteriorate the fertility of the soil easily and has caused damage by diseases and harmful insects. From that reflection, agro-forestry has been focused as sustainable agriculture method in tropical forests, which combines forestry with diverse farming systems as varied as possible imitated from the biodiversity in the local ecosystem.
It is the compound management which cultivates a variety of trees and raises various crops in between trees (”Agro-forestry”, From the eye of creatures, EcoNavi, downloaded on 1/17/20:09, 2008). In order to disseminate agro-forestry in Indonesia, it is necessary to investigate appropriate systems, technologies, and their economical feasibility. I think there are many other problems about deforestation of national forests in Indonesia. However, I hope those ‘typical examples of deforestation’ will be solved appropriately, and Indonesia will be a good 40 example of stopping deforestation and an environment-friendly wood producer” in the near future.
I think we Japanese also consider environmental problems in the developing countries as our own issues, from recognizing ourselves as the same member of creatures on one earth.
Kursi itu…
August 28, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Opini
Mendengar kata “Kursi”, yang terbayang pertama adalah tempat duduk. Tempat meletakkan pantat, hingga gaya gravitasi tubuh kita terdukung oleh kaki kursi. Beban tubuh tidak lagi berporos pada kaki kita sendiri. Sehingga, ketika sudah duduk, maka energy dapat dihemat, atau dipergunakan untuk hal lain, seperti berfikir, relaksasi, bahkan untuk bermalas-malasan.
Warga Jakarta, harus rela berdesakan, berlomba hanya untuk memperoleh sebuah kursi di Bis Kota, sehingga perjalan di tengah kemacetan dapat dilalui dengan sedikit relaks, bahkan tidur, setelah bersusah payah berebutan dengan penumpang lain dengan kepentingan yang sama. Lebih banyak penumpang yang tak dapat kursi. Kekesalan penumpang tak berkursi, bisa terartikulasikan dengan gamblang “Dari kenaikan, hingga keturunan, tidak ada kedudukan…”. Kalah cepat, kalah kuat.
Begitu pentingnya fungsi kursi, hingga harus diperebutkan. Apalagi, ketika jumlah yang berebutan jauh lebih banyak dari kursi tersedia, maka yang terjadi adalah perebutan yang biasanya diisi dengan aksi dorong, halang, lomba cepat, dan tak sedikit yang merelakan diri membayar lebih tinggi, agar berhasil mendudukkan pantat ke bidang duduk kursi itu.
Belakangan ini, bahkan untuk beberapa bulan ke depan, perebutan “kursi”, merupakan babak baru yang akan mewarnai kehidupan mayoritas bangsa Indonesia. Pelaksannaan Pilkada-pilkada, bahkan Pemilu yang sudah menjelang, selalu berkutat pada pembicaraan dan aksi “perebutan kursi”. Jumlah peminat kursi meningkat hingga tidak sepadan. Sementara, jumlah kursi yang diperebutkan terbatas. Otomatis, sesuai dengan hukum permintaan (demands law), tingginya permintaan terhadap kursi, secara langsung mendongkrak harga unit kursi yang diperbutkan. Jadilah hiruk pikuk pasar kursi menjadi sebuah tontonan menarik. Menjadi sorotan, buah bibir, bahan debat dan gunjing.
Tetapi, bagi sebagian orang yang berjiwa teduh (baca a-politis), menjadi sesutu yang memusingkan kepala, bahkan memuakkan. Sebab, kondisi ini serta merta membuka kedok kerakusan (breedy)–tidak cukup satu kursi untuk satu pantat, kelicikan (politicking)–menghalalkan segala cara (tak ada yang haram)– dan ketegaan–raja tega– si anak manusia, perebut kursi-kursi.
Parodi “perebutan kursi”, sedang berlangsung. Lihat saja, di kabupaten-kabupaten, kota-kota dan propinsi-propinsi yang sedang dan sudah melaksanakan Pilkada. Sebelum mendapatkan kursi utama yang diperebutkan, harus diawali dengan pembelian kursi-kursi. Dan, jangan kira kursi harga unitnya murah. Untuk satu kursi, harus rela mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Di kabupaten yang miskin saja, sebutlah Kabupaten Dairi, si perebut kursi (baca : kandidat bupati/wakil bupati), harus merogoh uang miliaran rupiah untuk menyediakan minimal–sekali lagi–minimal 5 kursi yang diduduki oleh anggota dewan dari partai-partai.
Begitu mahalnya syarat ini, sehingga hanya orang yang berduitlah yang mampu berkompetisi merebut kursi yang lebih empuk. Jangan pernah bermimpi, orang miskin, pintar, pegaul, dikenal banyak orang, saleh mampu membeli kursi semahal itu. Kursi empuk itu, hanya milik si kaya–orang yang berkesempatan memperkaya diri–entah cara lurus, bengkok, atau berlika-liku. Soal, ijazah palsu, soal pendidikan, soal otak jeblok, soal raja tega, soal rakus, soal performas fisik dan sosial, tidak masuk hitungan. Pokoknya, mampu membeli kursi.
Konon lagi, jika kursi yang diperbutkan itu bernama Gubernur/Wakil Gubernur. Dan, nyaris tak terbayangkanku jika nama kursi itu Presiden/Wakil Presiden. Entah berapa kursi yang harus diborong. Entah berapa kontainer uang yang harus disediakan, tak masuk di kalkulatorku.
Kok, kursi bernama DPRD dan DPR diperjualbelikan? Jawabnya, bukan. Itu hanya suatu kelanjutan hukum pasar. Ketika merebut kursi bernama DPRD dan DPR itu, yang bersangkutan dan partainya juga mengeluarkan uang pembelian yang luar biasa besar. Yang dibeli apa? Jawabnya, “suara rakyat”. Lalu, setelah memilki kursi, wajar dong, re-sale, dengan margin yang dapat dihitung dan pasti menguntungkan.
Seorang calon legislatif di tingkat kabupaten saja, sesuai dengan nomor urutnya, sudah memegang daftar harga setempat. Dan, bicaranya dan kalkulatornya dipersiapkan di kisaran ratusan juta rupiah. Bukan puluhan juta rupiah. Seperti sudah terjadual, pembelian kursi bernama DPRD, bernama DPR, sekali dalam satu periode, maka penjualan buat perebut kursi bupati atau gubernur, atau presiden juga terjadi sekali dalam satu periode. Jadi, harus berusaha menahan harga setinggi-tingginya. Sebab, setelah jualan kursi lama, maka butuh uang pembelian kursi baru. Kursi baru bernama baru, atau kursi baru bernama sama.
Maka, tak usah heran, jika di suatu daerah, kabupaten, kota, propinsi, tiba-tiba terjadi peningkatan yang signifikan jumlah tabungan beberapa “pedagang” kursi. Tingkat kunjungan ke tempat-tempat hiburan meninggi. Hunian hotel berbintang meningkat. Mobil-mobil baru bertambah di jalanan dengan plat toko. Dan, nggak usah digembar-gemborkan–nanti kedengaran sama FPI.
Perkawinan siri, perselingkuhan dan prostitusi berjaya. Itu, hasil jual-beli kursi. Emanglah, betapa seksinya dikau Kursi. Tidak terbatas sebagai tempat duduk rupanya dirimu. Kursi kudapat, kekuasaan tergenggam, kemakmuran bergelimang. Tapi, hati-hati, turun dari “kursi”, sependek apapun kursinya, sering berakibat buruk terhadap kesehatan tubuh dan jiwa.
Terlalu lama duduk di kursi, turunnya sering gamang. Tidak sempat berjalan-jalan melihat sekeliling yang masih dirundung kemiskinan di desa-desa, di kota-kota. Kegerahan di kota-kota–macat, panas, bau. Ketidaknyamanan di kolong jembatan dan jalan layang. Teriknya matahari bagi petani, nelayan dan pengemis di pinggir jalan. Dinginnya malam bagi para nomaden kepaksa. Baunya, sampah bagi si pemulung.
Jika, takut kehilangan kursi, udah bawa aja itu kursi sambil jalan-jalan, biar tahu bahwa masih ada tikar buat tempat duduk. Masih ada sajadah untuk sujud…
Kalau tidak sudi, untuk apa kita selalu bicara demokrasi???
Pengelolaan Danau Toba secara berkelanjutan (Sustainable Development)
August 28, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Opini
Oleh Gurgur Manurung
Di masa lampau, jika berbicara danau Toba maka kita berbicara keindahan, keajaiban karya Tuhan. Di tambah pula dengan cerita tentang kekayaan budaya Batak di pinggiran Danau Toba. Karena cerita ini, maka tidak lepas dari banyaknya turis manca negara yang hadir mengunjungi danau Toba. Entah kenapa, tiba-tiba saja Danau Toba berubah menjadi cerita pencemaran air. Berita pencemaran air diawali dari tidak disiplinya masyarakat mengelola limbah rumah tangga. Yang lebih konyol adalah cerita tentang hotel yang membuang limbahnya ke Danau Toba. Bagaimana mungkin pengusaha hotel membuang limbah hotel ke danau?. Bukankah pengusaha hotel adalah orang berpendidikan?.
Tidakkah mereka tahu bahwa mereka menjual keindahan?. Jika mereka menjual keindahan, mengapa mereka berpartisipasi mengotori Danau Toba?. Tidakkah seharusnya pengusaha hotel dan restauran menyumbangkan pendapatannya untuk merawat Danau Toba?. Inilah fakta yang sulit diterima akal sehat.
Pencemaran semakin parah ketika masyarakat memulai budidaya ikan di keramba jaring apung (kejagung). Menurut informasi, gagasan ini dibawa seorang anak yang tinggalnya di pinggiran Danau Toba kuliah di perguruan tinggi terkemuka di kota Bandung. Konon, anak ini melihat budidaya Kejagung di Waduk Cirata Jawa Barat. Sebagai mahasiswa, dia ingin masyarakat di daerahnya memperoleh penghasilan yang tinggi sebagaimana dilihatnya di Jawa Barat. Tentu saja, kita menaruh hormat terhadap mahasiswa ini.
Ketika kejagung hanya dimiliki masyarakat lokal, pencemaran tidak begitu terdengar, tetapi ketika masuknya PT. Aquafarm dan pengusaha Kejagung berskala besar, mulailah secara jelas betapa berbahayanya budidaya kejagung jika melebihi daya dukung (carrying capacity) lingkungan. Bahaya kejagung yang mengerikan adalah terjadinya penyuburan (eutrofikasi) danau. Penyuburan terjadi akibat sisa-sisa pakan itu. Sisa-sisa pakan itu berfungsi sebagai pupuk yang menjadi sumber makanan bagi tumbuh-tumbuhan di danau Toba. Penyuburan danau mengakibatkan phytoplankton bertumbuh secara tidak terkendali (blooming). Ketika terjadi blooming plankton, maka ketika plankton mati mengalami proses pembusukan. Proses pembusukan ini membutuhkan oksigen. Karena proses pembusukan plankton membutuhkan oksigen maka terjadi persaingan oksigen antara pembusukan plankton dengan kebutuhan oksigen dengan ikan-ikan di danau. Tidak heran, jika tiba-tiba ikan-ikan banyak yang mati. Jadi, jika ada wawancara Kepala Dinas Perikanan di media yang bukan latar belakang perikanan atau biologi seringkali secara sembarangan menyebutkan penyebab kematian ikan secara mendadak dalam jumlah yang besar.
Dampak kehadiran kejagung yang melebihi daya dukung (carrying capacity) selain menimbulkan blooming adalah membludaknya tumbuhan enceng gondok (Eicornia sp) dan tumbuhan lumut. Menurut pengamatan saya di sekitar Danau Toba, para nelayan mengatakan ketika mereka melempar jala ke danau maka jala itu mengapung diatas lumut. Itulah salah satu bukti pertumbuhan tanaman lumut tidak terkendali lagi di danau Toba. Jika ini tidak diatasi, maka ada kemungkinan kapal yang melewati Danau Toba akan terjebak lumut.
Memang, pertumbuhan lumut ini dapat juga diakibatkan ekosistem Danau Toba yang telah rusak. Kemungkinan rusaknya ekosistem Danau Toba diakibatkan masuknya spesies baru seperti ikan begu-begu (betutu) yang pertama kali di tabur oleh TB Silalahi. Saya yakin, niat TB Silalahi untuk menabur ikan betutu ke danau Toba adalah pertimbangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar danau Toba. Tetapi, latar belakang beliau seorang militer menyebabkan beliau mengabaikan dampak biologi kehadiran ikan betutu. Faktanya, pasca ditaburnya ikan betutu, ikan mas (Cyprinus carpio), ikan mujahir hampir punah. Permasalahan ini dapat diteliti oleh pakar perikanan atau biologi untuk mencari jalan keluar. Yang pasti, salah satu klausul di Organisasi Danau se-Dunia (World Lakes) menyebutkan tidak diperbolehkan menanam spesies baru ke danau secara sembarangan, kecuali telah diteliti apakah spesies itu mengganggu ekosistem baru atau tidak. Untuk menghindari hal semacam ini, perlu dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan untuk menabur spesies secara sembarangan. Dan, jika masyarakat di sekitar Danau Toba memelihara ikan, tidak diperbolehkan membeli benih ikan di luar wilayah danau. Sebab, rentan sekali membawa penyakit. Seperti benih yang berasal dari Bogor maupun dari Bukit Tinggi ada kemungkinan membawa penyakit herpes dan penyakit yang lain. Solusi untuk menghindari penyakit ini adalah masyarakat memiliki pembenihan di sekitar danau Toba.
Solusi Yang Terbaik Bagi Danau Toba.
Melihat kondisi Danau Toba yang semakin memprihatinkan, maka pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus mengambil pilihan yaitu mencabut izin kejagung berskala besar seperti PT. Aquafarm, PT. Allegrindo sebagai usaha peternakan babi yang membuang limbahnya ke danau Toba. Masyarakat yang mengelola kejagung dibatasi jumlahnya dan ditata berdarkan zona. Dengan kata lain peternakan kejagung oleh masyarakat harus diawasi secara ketat. Terkait karena Danau Toba dikeliling oleh 7 Kabupaten, maka para bupati harus tunduk kepada Peraturan Daerah yang menyangkut ekosistem danau Toba. Jika ego para bupati berdasarkan kepentingan ekonomi sesaat, maka Danau Toba tinggal kenangan. Mana yang kita pilih?. Kepentingan ekonomi sesaat atau masa depan Danau Toba?.
Pendapat Bungaran Saragih di majalah Tapian edisi April 2008 patut disimak. Bungaran Saragih menyatakan bahwa usaha pertanian sebenarnya tidak cocok dilakukan di sekitar Danau Toba. Bungaran Saragih yang mantan menteri pertanian itu menyatakan bahwa selain tanahnya terjal juga tidak subur. Lalu apa yang kita lakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar Danau Toba yang turisnya makin langka?.
Dalam konteks pemanasan global (global warming), maka gagasan Yayasan Perhimpunan Pecinta Danau Toba (YPPDT) yang digagas oleh Profesor Midian Sirait dkk untuk menjadikan Danau Toba sebagai Taman Nasional menjadi relevan. Tetapi pengelolaan Taman Nasional yang mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Jika kawasan Danau Toba menjadi Taman Nasional maka masyarakat Danau Toba yang mengelola Taman itu dengan sistem kompensasi. Sistem kompensasi itu telah disepakati masyarakat dunia di Bali bulan Desember 2007. Masyarakat pinggiran Danau Toba menjaga kawasan Danau Toba dengan cara konservasi secara terus-menerus dan masyarakat dunia yang memberi kompensasi. Sistem kompensasi ini disebut perdagangan Carbon (Carbon Trade). Menurut informasi, dana ini ada di Bank Indonesia. Dana itu berasal dari pemerintah Inggeris dan Negara-negara maju di dunia. Tujuan dana itu adalah untuk menyelamtakan bumi dari pemanasan global. Caranya adalah Negara-negara maju memajukan industrinya, sementara Negara tropis seperti Indonesia menjaga hutannya.
Jikalau kawasan danau Toba menjadi Taman Nasional, maka hal-hal yang dilakukan masyarakat pinggiran danau Toba adalah menanam tanaman keras. Mereka tidak boleh lagi menanam tanaman berumur pendek untuk menghindari longsor dan lain sebagainya. Mereka dapat memelihara tanaman keras dengan sistem kompensasi. Mereka juga dapat beternak seperti kambing, sapi, kerbau yang tidak mengganggu kelestarian Danau Toba.
Para pengusaha hotel dan restoran juga wajib memberi kompensasi untuk melestarikan Danau Toba. Tidak hanya itu, semua usaha yang memperoleh penghasilan danau Toba bertanggungjawab untuk melestarikan danau Toba. Untuk melestarikan danau Toba, kita harus memiliki pilihan. Pilihan dengan mengembangkan kejagung dan disisi lain mati-matian untuk mendatangkan pariwisata adalah pilihan yang salah. Oleh sebab itu, mengelola Danau Toba haruslah berkelanjutan (sustainable).
Danau Toba sustainable seperti dijadikan Taman Nasional yang mengakibatkan kedatangan turis, menyumbangkan carbon untuk menyelamtakan bumi, dan akibat konkrit dari taman nasional adalah ekonomi masyarakat meningkat. Peningkatan ekonomi itu berasal dari kompensasi sumbangan carbon dari pohon, peternakan, kehadiran turis, hasil tangkapan ikan dan lain sebagainya.
Jikalau kondisi sekarang terus berlanjut, dan tidak ada pilihan yang radikal, maka Danau Toba hanya menjadi kenangan seperti kasus-kasus danau di Afrika.
Penulis adalah pemerhati lingkungan, mahasiswa doktor Manajemen Lingkungan UNJ.
GMKI & PGI vs Satpol PP
August 27, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Kontribusi
Lama tidak kedengaran khabar beritanya, tiba-tiba kemarin sore (26/8) Metro TV, memberitakan Perusakan Kantor PGI, oleh Satpol PP dan dikaitkan dengan keterlibatan GMKI yang seolah-olah menjadi pemicu terjadinya perusakan. Liputan perusakan Kantor PGI di Jalan Salemba Raya No. 10, dengan jelas menunjukkan betapa petugas Satpol PP, dengan membabi buta melempari kantor organisasi gereja ini, merusak pagar bahkan berupaya menghancurkan sepeda motor yang terparkir di halaman kantor.
Secara singkat dan jelas, pembaca berita Metro TV mengatakan, bahwa Satpol PP yang sedang melakukan tugas menggusur pedagang kaki lima di sekitar Rumah Sakit Cikini, terlibat tawuran dengan aktifis GMKI. Sampai disana, tentu kesan pemirsa bisa berbagai macam. Saya sendiri sempat berfikir, “Kenapa GMKI mau terpancing atau memancing terjadinya tawuran dengan Satpol PP?” Apakah ada sesuatu yang diperjuangkan, hingga harus berhadapan secara fisik dengan petugas Satpol PP yang nyata-nyata selama ini memiliki track record buruk itu.
Pengabdi ala militeristik, seperti Satpol PP, tentu tidak harus dihadapi dengan tawuran, sebab mereka memang dididik hanya untuk melakukan penggusuran dengan menggunakan kekerasan. Saya, tidak tahu pasti bagaimana tanggapan masyarakat Indonesia terhadap pemberitaan ini. Mempertanyakan kadar intelektualitas para aktifis GMKI-kah?, atau Salut atas solidaritas GMKI terhadap pedagang kaki lima?
Kantor pusat PGI yang kebetulan berdekatan dengan Kantor GMKI di Salemba Raya menjadi sasaran. Terlihat Sekum PGI Richard M Daulay, mengutuk penyerangan itu. “Ini merupakan penghinaan kepada umat Kristen di seluruh Indonesia. Harus diproses secara hukum”, katanya tegang.
”Kabarnya mereka (satpol PP) ada persoalan dengan kegiatan GMKI yang memasang spanduk anti-Perda Ketertiban DKI. Spanduk yang dipasang di dalam area Kantor GMKI kemarin diturunkan satpol PP. Namun, aktivis GMKI kembali memasang spanduk tersebut. Tindakan itu akhirnya memancing tindakan dari satpol PP,” kata Daulay kepada Kompas.
Terhadap kejadian ini, sebagai salah seorang senior member GMKI, saya menyerukan agar proses hukum terhadap perusakan kantor PGI terus didesak. PGI, tidak perlu mempersalahkan GMKI, justru ini saatnya untuk merajut kembali hubungan PGI – GMKI, dan memperkukuh identitas dan entitas GMKI sebagai anak kandung gereja.
Ut Omnes Unum Sint!
Shalom…
Taman Wisata Simalem Resort, Indah tapi Mengancam
August 26, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Kontribusi
Panorama Taman Wisata Resort yang berlokasi di Perbukitan Danau Toba, hanya 45 menit dari Kota Berastagi atau 2,5 – 3 jam dari Kota Medan, Ibu Kota Propinsi Sumatera Utara. Terdiri dari 200 hektar dan berada di ketinggian 1.500 meter dpl, kawasan ini terlihat indah, berawan sejuk dan memiliki view yang bagus ke Danau Toba.
Di balik keindahannya, terselip ketakutan warga desa Sikodon-kodon, yang pernah menyaksikan longsoran ketika pekerjaan pembuatan lapangan golf dikerjakan. Longsoran menimbun sebagian sawah dan ladang bawang di desa tetangga, Tongging, sehingga 235 keluarga di desa itu menuntut jaminan keamanan mereka. Permasalahan lain, diduga kawasan ini termasuk kawasan hutan lindung register 3/K di Gorat Ni Padang.
Transtoba2, Karya Uli Kozok
August 26, 2008 oleh Poltak Simanjuntak
Tersimpan pada Teknologi Informasi
Uli Kozok, yang aslinya bernama Ulrich Kozok, seorang peneliti bahasa, budaya dan sastra Batak. Lahir di Jerman, 26 Mei 1959 dan tahun 1994 menamatkan program doktornya dengan predikat magna cum laude dengan Disertasi Die Bataksche Klage. Toten-, Hochzeits- und Liebesklagen in oraler und schriftlicher Tradition’. di University of Hamburg, Faculty of Oriental Studies, Department of Austronesian Languages and Cultures.
Khusus di bidang pengembangan aksara Batak, Uli Kozok memiliki peran besar. Setelah sukses merelease font Aksara Batak (Toba, Karo, Mandailing, Pakpak, Simalungun) yang dapat di aplikasikan dalam Microsoft Word — dapat didownload TTF filesnya di http://www.hawaii.edu/indolang/surat/surat.html), giliran sekarang merelease TransToba2, dalam bentuk arsip JAR yang dapat diaplikasikan di hampir setiap komputer dan sistem operasi baik Microsoft Windows, Apple OS10, Linux, *BSD dan Solaris.
TransToba2, adalah Program transliterasi (alih aksara), untuk mengalihaksarakan tulisan huruf Latin menjadi tulisan aksara Batak Toba. Dengan demikian, bagi orang yang hendak mempelajari Aksara Batak, akan semakin dipermudah, sebab tidak perlu lagi kesulitan dalam mengetahui pola penulisan Aksara Batak yang baik dan benar.
Uli Kozok, mengakui bahwa program ini juga dapat mengalihaksarakan ke bahasa Jerman, namun belum sesempurna antara Bahasa Batak ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya.
Untuk memungkinkan kita menggunakan program ini, maka perlu melakukan langkah-langkah, sebagai berikut :
- Pastikan progarm JAVA terinstall di komputer anda, jika belum download secara gratis dari : http://www.java.com/en/download/index.jsp
- Download: transtoba2-0.21.jar (~160kB)
- Klik dua kali hasil download transtoba2
- Siap dipergunakan








