Sindikasi: Subscribe to Blogger SUMUTBeritaSubscribe to Blogger SUMUTKomentar

Abe Ryuichiro, Aktifis JANNI Tokyo, dorong Pemantauan Hutan di Dairi

September 6, 2008 oleh  
Tersimpan pada Berita

Kerjasama Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan (LSPL) yang bermarkas di Sumbul Kabupaten Dairi dengan Japan NGO Network on Indonesia (JANNI) yang bermarkas di Tokyo, Japan, sudah berlangsung sejak tahun 2000. Berbagai kerjasama kegiatan telah terlaksana di desa-desa sekitar hutan Register 82 Lae Pondom Dairi. Diantaranya, pendidikan penyadaran dan pengorganisasian masyarakat sekitar hutan, agar ikut dalam melestarikan hutan.

Beberapa hal positif yang dicapai lewat program ini adalah, berhentinya perluasan kawasan perladangan penduduk ke dalam kawasan hutan Register 82, terbentuknya kelompok konservasi hutan dan berhentinya Illegal Logging, khusus di kawasan Hutan yang berbatasan langsung dengan desa Parsaoran Sileu-leu. Itu cerita suksesnya.

Tidak jauh dari desa ini, yaitu di desa tetangga yang belum ikut dalam program kerjasama ini, ternyata kondisi sangat kontras. Illegal logging dan perluasan kawasan perladangan penduduk masih tetap berlangsung di Desa Parbululuan VI yang juga berbatasan langsung dengan kawasan hutan register 82 Lae Pondom.

Terhadap kedua keadaan ini, Prof. Abe Ryuichiro, aktifis JANNI yang datang khusus dari Tokyo menyatakan bahwa perlu upaya perluasan kawasan program kerjasama. Terjadinya illegal logging, tentu berkaitan dengan sejauhmana pelibatan masyarakat sekitar hutan untuk berpartisipasi dalam memantau, melaporkan dan melarang pelaku-pelaku Illegal Logging dan Illegal Cultivation beroperasi minimal di dalam hutan sekitar desa.

“Tanpa pelibatan masyarakat sekitar hutan sebagai sahabat pelestarian, dan jika hanya mengharapkan petugas kehutanan dalam menjaga hutan, pelestarian hutan hanyalah retorika dan perusakan akan terus berlangsung”, kata Abe yang juga Visiting Lecturer di Rikkyo University – Japan ini.

“Alasan keterbatasan dana, keterbatasan personil, keterbatasan peralatan pantau dan berbagai alasan teknis lainnya yang selalu diutarakan oleh pihak Dinas Kehutanan, tentu dapat diatasi dengan melibatkan masyarakat, sehingga pihak kehutanan memiliki jaringan, memiliki mata pantau di seluruh kawasan hutan di Kabupaten Dairi”, katanya menjelaskan kepada staf LSPL (05/09) di Kantor LSPL Medan.

Saw MIll Baru di Desa Parbuluan

Didampingi staf LSPL, Kennedy Amin dan Rudi Panjaitan, Abe melakukan pemantauan langsung ke daerah Parbuluan, kawasan dimana illegal logging masih ditemukan. Dua unit Saw Mill baru, tampak beroperasi secara tertutup. Seluruh lokasi Saw Mill, ditutupi dengan pagar seng, sehingga sulit melihat kegiatan di dalam. Kesempatan untuk melihat ke dalam hanya diperoleh ketika truk-truk pengangkut kayu gelondongan besar masuk area Saw Mill.

Entah berizin atau tidak, belum diketahui secara pasti, sebab tidak ada plank nama atau tulisan apapun sebagai onformasi bagi masyarakat. Namun, kelihatannya Saw Mill ini beroperasi dan mengolah kayu-kayu besar dalam jumlah yang tidak sedikit. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang kedua Saw Mill baru ini, Abe dan staf LSPL, melakukan konfirmasi langsung dengan Dinas Kehutanan Dairi (02/08). Menurut salah seorang pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi Ir. Gindo Tua Simbolon, bahwa Saw Mill yang berada di Desa Parbuluan tersebut memiliki izin dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.

“Izin Saw Mill itu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Kayu”, katanya tanpa dapat menjelaskan lebih jauh arti dan maksud RPB tersebut. Berdasarkan izin tersebut sesuai dengan RPB, hanya dapat mengolah kayu hasil sampingan dari HTI PT. TPL. Tidak diperbolehkan mengambil kayu dari hutan, sebab mereka tidak mengantongi izin menebang kayu.

Dari pantauan Abe, terlihat secara visual, bahwa Saw Mill tidak benar melakukan pengolahan kayu sisa, namun kayu bulat besar, yang belum diketahui sumbernya dari mana. “Harus ada upaya untuk menginvestigasi asal-usul kayu. Jika, ternyata bukan sisa kayu dari pemilik HTI seperti PT. TPL, tentu ini dapat dikategorikan sebagai kayu Illegal”, pendapat Abe.

Pemantauan Illegal Logging melibatkan masyarakat sekitar hutan

Jika selama ini, masyarakat, NGO, menaruh kepercayaan terhadap aparatus pemerintah (Dinas Kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri) untuk mengusut tuntas setiap kasus illegal logging, tentu perlu difikirkan ulang. Pengalaman LSPL dan JANNI di Desa Parsaoran Sileu-leu Kabupaten Dairi yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau hutan di sekitarnya, ternyata berhasil menghentikan tindakan illegal logging.

“Saatnya sekarang, semua stake holder di bidang kehutanan untuk bersama-sama melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap hutan. Pelibatan masyarakat merupakan peluang untuk memperluas jangkauan pantau dan sekaligus memastikan proses penegakan hukum pada pelaku-pelaku perusakan hutan, dapat berlangsung secara transparan”, harap Abe.

Harapan ini, disampaikannya kepada Lembaga Studi Pemantauan Lingkungan (LSPL), sebagai partner atau mitra yang selama ini menunjukkan kesungguhan dan keseriusannya dalam pengembangan partisipasi masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya di Kabupaten Dairi.

Kennedy Amin dan Rudi Panjaitan, dua orang aktifis LSPL, mengatakan bahwa pemantauan hutan sebaiknya dilakukan untuk seluruh kawasan hutan di 2 (dua) kabupaten, Dairi dan Pakpak Bharat. Sebab secara ekosistim, kawasan hutan ini merupakan satu kesatuan.

“Di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat terdapat 151.786 hektar kawasan hutan yang terdiri dari 15 register, 9 register di Dairi dan 6 register di Pakpak Bharat”, katanya sambil menunjukkan peta hutan Dairi dan Pakpak Bharat.

“Pelibatan masyarakat secara kangsung, akan sangat membantu sehingga semua kawasan dapat terpantau secara baik, namun diperlukan kerjasama multi pihak, agar semua temuan lapangan dapat diproses lebih lanjut”, ungkap Rudi Panjaitan.

Jika seorang aktifis yang jauh datang dari negeri Sakura ini saja tidak bisa direspon secara positif, tentu kita sedang berada pada posisi menunggu kehancuran hutan di Kabupaten Dairi dengan segala akibat buruknya. Mari kita dukung…

Komentar

Sampaikan pikiran anda...
dan jika anda ingin menampilkan gambar diri anda, silahkan gunakan gravatar!





Spam protection by WP Captcha-Free